PEMAHAMAN SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA BESERTA PERMASALAHANNYA
UNDERSTANDING OF PRINCIPLE THE INFINITE WHICH THE MOST ESA ALONG WITH its PROBLEMS
Arti Penting Keberadaan Pancasila yaitu Pancasila sebagai dasar negara memang sudah final. Menggugat Pancasila hanya akan membawa ketidakpastian baru. Bukan tidak mungkin akan timbul chaos (kesalahan) yang memecah-belah eksistensi negara kesatuan. Akhirnya Indonesia akan tercecer menjadi negara-negara kecil yang berbasis agama dan suku. Untuk menghindarinya maka penerapan hukum-hukum agama (juga hukum-hukum adat)dalam sistem hukum negara menjadi urgen untuk diterapkan. Sejarah Indonesia yangawalnya merupakan kumpulan Kerajaan yang berbasis agama dan suku memperkuat kebutuhan akan hal ini. Pancasila yang diperjuangkan untuk mengikat agama-agama dan suku-suku itu harus tetap mengakui jati diri dan ciri khas yang dimiliki setiap a-gama dan suku.
Kata Kunci : dasar negara, hukum adat, agama
1. PENDAHULUAN
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, yang berakar dalam kepribadian bangsa Indonesia. Dalam pandangan hidup itu terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan, dan yang diaanggap baik. Oleh karena itu, muncul tekad untuk mengusahakan serta mempertahankannya. Dalam pandangan hidup itu memuat juga nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Untuk melestarikan nilai-nilai tersebut, maka pancasila secara konstitusional telah dikukuhkan sebagai dasar negara. Pengukuhan secara konstitusional ini dilakukan secara terus-menerus, sejak proklamasi sampai saat ini (widjaja, 1984: 89-97)
Pancasila diretima sebagai dasar negara, disamping sebagai pandangan hidup bangsa, berarti nilai-nilai pancasila selalu harus menjadi landasan bagi pengaturan serta penyelenggaraan negara. Hal ini memang telah diusahakan dengan menjabarkan nilai-nilai pancasila ke dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengakuan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa membawa konsekuensi bahwa nilai-nilai pancasila harus di wujudkan dalam sikap dan perilaku manusia Indonesia. Tanpa adanya perwujudan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan yang nyata, berarti pancasila hanya sebagai hiasan pembukaan UUD 1945 (Team Pembinaan penatar dan Bahan penataran Pegawai RI, 1981: 21-24)
Agar dapat mewujudkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan yang nyata, kita perlu terlebih dahulu memahami nilai-nilai serta jenis yang terkandung dalam pancasila. Kemudian kita perlu memahami lebih lanjut bagaimana nilai-nilai tersebut diwujudkan dengan memperhatikan hal-hal yang mendukung usaha perwujudan tersebut dan hal-hal yang memungkin merintanginya.
Pancasila merupakan dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmidisahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Mengapa begitu besar pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia? Kondisi ini dapat terjadi karena perjalanan sejarah dan kom- pleksitas keberadaan bangsa Indonesia seperti keragaman suku, agama, bahasa dae-rah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu samalain tetapi mutlak harus dipersatukan.
Sejarah Pancasila adalah bagian dari sejarah inti negara Indonesia. Sehingga tidak heran bagi sebagian rakyat Indonesia, Pancasila dianggap sebagai sesuatu yang sakral yang harus kita hafalkan dan mematuhi apa yang diatur di dalamnya. Ada pula sebagian pihak yang sudah hampir tidak mempedulikan lagi semua aturan-aturan yang dimiliki oleh Pancasila. Namun, di lain pihak muncul orang-orang yang tidak sepihak atau menolak akan adanya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
2. PEMBAHASAN
Penulis melakukan dengan mengkaji ulang buku-buku yang ada dan browsing di internet mengenai nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yakni Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna adanya keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Tunggal, yang menciptakan alam semesta beserta isinya. Dan diantara makhluk ciptakan Tuhan Yang Maha Esa yang berkaitan dengan sila ini ia-lah manusia. Sebagai Maha Pencipta, kekuasaan Tuhan tidaklah terbatas, sedangkan selainNya adalah terbatas ini membuktikan bahwa Tuhan memang ada.
Berdasarkan pemikiran, Thomas Aquinas menunujukan lima jalan untuk membuktikan adanya Allah (Huijebers, 1982: 84-97). Jalan Pertama adalah jalan yang didasarkan pada gerak. Melalui jalan pembuktian ini manusia akan sampai pada penggerak pertama yang tidak di gerakkan. Oleh manusia, penggerak pertama itu dimengerti sebagai Allah. Jalan kedua adalah jalan yang didasarkan atas sebab. Melalui jalan ini manusia akan sampai pada suatu penyebab pertama yang adanya tidak disebabkan, yang dimengerti sebagai Allah. Jalan ketiga adalah jalan didasarkan atas apa yang mungkin ada dan yang seharusnya ada. Dari jalan ini dapat disimpulkan bahwa ada sesuatu yang mutlak, yang merupakan sebab segala yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adanya sendiri, yang biasanya dimengerti sebagai Allah. Jalan keempat adalah jalan yang didasarkan atas tingkat-tingkat yang dapat ditemukan dalam benda-benda di dunia ini . dari jalan ini dapat ditemukan bahwa ada, kebaikan, kebenaran dan lain sebagainya, yang ada pada hal-hal individual disebabkan oleh sesuatu yang luar, yang memiliki kebaikan, kebenaran dan lain sebagainya secara sendiri. Dan hal yang menyebabkan itu bersifat mutlak, baik dalam hal kebaikan, kebenaran, maupun dalam hal keberadaanya. Hal yang mutlak tersebut biasanya dinamakan Allah. Akhirnya jalan kelima adalah bukti teleologis yaitu setiap individu mempunyai tujuan tertentu dan mengarahkan semua kegiatannya ke arah tujuan tersebut. Setiap individu mempunyai tempat sendiri, dan sebagai yang demikian bersama-sama membangun semesta alam yang teratur. Dari jalan pembuktian ini dapat disimpulkan bahwa terdapat akal budi yang mampu mengatur benda-benda dunia ke arah tujuannya masing-masing, dan mengatur semesta alam sehingga bagian-bagiannya cocok satu sama lain dan itu adalah Allah.
Kelima jalan pembuktian mengenai keberadaan Allah ini merupakan bukti-bukti rasional yang paling terkenal (Huibers, 1982:82). Selain Tomas Aquinas, masih ada pemikiran-pemikiran lainnya yang berusaha membuktikan keberadaan Allah, misalnya : Aristoteles, Maimonides, Averroes, Alfarabi, Avicenna, A. Whitehead, P. Teilhard de Chardin, J.H. Newman, Gabriel Marcel (Huibers, 1982: 82-122). Pembuktian tentang keberadaan Allah ada yang bersifat objektif rasional, tetapi ada juga yang bersifat bukti eksistensial, yang melibatkan pengalaman an penghayatan manusia dalam hubungannya dengan Allah. Dari hasil pembuktian adanya Allah ini sebenarnya secara implisit sudah mulai dapat di kenal siapa Allah, sebab untuk dapat menentukan apakah Allah ada, harus diketahui juga siapakah Allah yang di tentukan adanya itu. Dari pembuktian, pengalaman, penghayatan, dan perkenalan lewat wahyu, kita dapat mengenal Allah sebagai : Penggerak pertama, penyebab pertama, yang ada Mutlak, Sang pecipta, Tujuan segala perkembangan, Hakim Yang tertinggi, yang Maha Esa, yang Maha Kuasa, yang Maha Baik.
Dalam memahami dan mengamalkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa tak dapat dikotak-kotakkan dengan keempat sila lainnya karena Hakikat manusia sebagaimahluk Tuhan yang Maha Esa (sebagai sebab) (hakikat sila I dan II ) yang memben-tuk persatuan mendirikan negara dan persatuan manusia dalam suatu wilayah disebutrakyat (hakikat sila III dan IV ) dan yang ingin mewujudkan suatu tujuan bersama yai-tu keadilan dalam suatu persekutuan hidup masyarakat negara (keadilan sosial) (haki-kat sila V)
Negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ke-tuhanan Yang Maha Esa yang sebagai konsekuensinya, maka negara menjamin kepa-da warga negara dan penduduknya untuk memeluk dan untuk beribadah sesuai de-ngan agama dan kepercayaannya, seperti pengertiannya terkandung dalam:
a. Pembukaan UUD 1945 aline ketiga, yang antara lain berbunyi: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa .... “ Dari bunyi kalimat ini membuktikan bahwa negara Indonesia tidak menganut paham maupun mengandung sifat sebagai negara sekuler. Sekaligus menunjukkan bahwa negara Indonesia bukan merupakan negara agama, yaitu negara yang didiri-kan atas landasan agama tertentu, melainkan sebagai negara yang didirikan ataslandasan Pancasila atau negara Pancasila.
b. Pasal 29 UUD 1945
1. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
Oleh karena itu di dalam negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sikap atau perbuatan yang anti terhadap TUhan Yang Maha Esa, anti agama. Sedangkan sebaliknya dengan paham Ketuhanan Yang Maha Esa ini hendaknya diwujudkan dan dihidup suburkan kerukunan hidup beragama, kehidupan yang penuh doleransi dalam batas-batas yang diizinkan olehatau menurut tuntunan agama masing-masing, agar terwujud ketentraman dan kesejukan di dalam kehidupan beragama.
Untuk senantiasa memelihara dan mewujudkan 3 model kerukunan hidup yang meliputi :
1. Kerukunan hidup antar umat seagama
2. Kerukunan hidup antar umat beragama
3. Kerukunan hidup antar umat beragama dan Pemerintah
Tri kerukunan hidup tersebut merupakan salah satu faktor perekat kesatuan bangsa. Di dalam memahami sila I Ketuhanan Yang Maha Esa, hendaknya para pe-muka agama senantiasa berperan di depan dalam menganjurkan kepada pemeluk a-gama masing-masing untuk menaati norma-norma kehidupan beragama yang dia-nutnya.
Sebagai negara yang bermayoritas penduduk agama Islam, Pancasila sendiri yang sebagai dasar negara Indonesia tidak bisa lepas dari pengaruh agama yang tertu-ang dalam sila pertama yang berbunyi sila “ Ketuhanan yang Maha Esa ”. yang pada awalnya berbunyi “…dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya” yang sejak saat itu dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Namun dua ormas Islam terbesar saat itu dan masih bertahan sampai sekarang yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menentang penerapan Piagam Jakarta tersebut, karena dua ormas Islam tersebut menyadari bahwa jika penerapan syariat Islam diterapkan secara tidak langsung namun pasti akan menjadikan Indonesia sebagai negara Islam dan secara “fair” hal tersebut dapat memojokkan umat beragama lain. Yang lebih buruk lagi adalah dapat memicu disintegrasi bangsa terutama bagi provinsi yang mayoritas beragama nonislam. Karena itulah sampai detik ini bunyi sila pertama adalah “ketuhanan yang maha esa” yang berarti bahwa Pancasila mengakui dan menyakralkan keberadaan Agama, tidak hanya Islam namun termasuk juga Kristen, Katolik, Budha dan Hindu sebagai agama resmi negara pada saat itu
2.1. Butir-Butir Pancasila Sila Pertama
Searah dengan perkembangan, sila Ketuhanan yang Maha Esa dapat dijabar-kan dalam beberapa point penting atau biasa disebut dengan butir-butir Pancasila.Diantaranya:
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaanya kepada TuhanYang Maha Esa.
Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuaidengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan YangMaha Esa.
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaanterhadap Tuhan Yang Maha Esa
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yangmenyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadahsesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang MahaEsa kepada orang lain.Dari butir-butir tersebut dapat dipahami bahwa setiap rakyat Indonesia wajibmemeluk satu agama yang diyakini. Tidak ada pemaksaan dan saling toleransi antaraagama yang satu dengan agama yang lain.
Sebagai dasar negara RI, Pancasila juga bukanlah perahan murni dari nilai-nilai yang berkembang di masyarakat Indonesia. Karena ternyata, sila-sila dalam Pan-casila, sama persis dengan asas Zionisme dan Freemasonry. Seperti Monoteisme (Ke-tuhanan YME), Nasionalisme (Kebangsaan), Humanisme (Kemanusiaan yang adildan beradab), Demokrasi (Musyawarah), dan Sosialisme (Keadilan Sosial). Tegasnya, Bung Karno, Yamin, dan Soepomo mengadopsi (baca:memaksakan) asas Zionisdan Freemasonry untuk diterapkan di Indonesia.
Selain alasan di atas, agama-agama yang berlaku di Indonesia tidak hanya Islam, tetapi ada Kristen Protestan dan Katolik, Hindu, Budha, bahkan Konghucu. Ke-semua agama itu, menganut paham atau konsep bertuhan banyak, bahkan pengikut a-nimisme. Hanya agama Islam saja yang memiliki konsep Berketuhanan Yang MahaEsa (Allahu Ahad)
Sejak awal, Pancasila agaknya tidak dimaksudkan sebagai alat pemersatu, apalagi untuk mengakomodir ke-Bhinekaan yang menjadi ciri bangsa Indonesia. Tetapi untuk menjegal peluang berlakunya Syari’at Islam. Para nasionalis sekuler, terutama Non Muslim, hingga kini menjadikan Pancasila sebagai senjata ampuh untuk menjegal Syariat Islam, meski konsep Ketuhanan yang terdapat dalam Pancasila ber- beda dengan konsep bertuhan banyak yang mereka anut. Mereka lebih sibuk menyerimpung orang Islam yang mau menjalankan Syariat agamanya, ketimbang dengan gigih memperjuangkan haknya dalam menjalankan ibadah dan menerapkan ketentuanagamanya. Bagaimana toleransi bisa dibangun di atas konstruksi filsafat yang meng-hasilkan anarkisme ideologi seperti ini?
Dalam memperingati hari lahir Pancasila, 4 Juni 2006, di Bandung, muncul sejumlah tokoh nasional berupaya memperalat isu Pancasila untuk kepentingan zio-nisme. Celakanya, mereka menggunakan cara yang tidak cerdas dan manipulatif. Dengan berlandaskan asas Bhineka Tunggal Ika, mereka memosisikan agama seolah-olah perampas hak dan kemerdekaan bangsa Indonesia. Segala hal yang berkaitandengan agama dianggap membelenggu kebebasan. Kebencian pada agama, pada gi-lirannya, menyebabkan parameter kebenaran porak-poranda, kemungkaran akhlak merajalela. Kesyirikan, aliran sesat, dan perilaku menyesatkan membawa epidemikerusakan dan juga bencana.
Anehnya, peristiwa bencana gempa bumi yang menewaskan lebih dari 6000 jiwa di Jogjakata, 27 Mei 2006, malah yang disalahkan Islam dan umat Islam. Seo-rang paranormal mengatakan,”Bencana gempa di Jogjakarta, terjadi akibat pendu-kung RUU APP yang kian anarkis.” Lalu, pembakaran kantor Bupati Tuban, cap jempol atau silang darah di Jatim, yang dilakukan anggota PKB dan PDIP, dan meny-atroni aktivis FPI, Majelis Mujahidin, dan Hizbut Tahrir. Apakah bukan tindakan a-narkis? Jangan lupa, Bupati Bantul, Idham Samawi, yang daerahnya paling banyak korban gempa bumi berasal dari PDIP.
Ada juga Penyebab Timbulnya Perilaku Menyimpang Pada Remaja penyimpangan tersebut. yang pertama karena pola hidup yang semata-mata mengejar kepuasan materi, kesenangan hawa nafsu dan tidak mengindahkan nilai-nilai agama. Timbulnya sikap tersebut tidak bisa dilepaskan dari sekularistis yang disalurkan melalui tulisan-tulisan,bacaan-bacaan, lukisan-lukisan, siaran-siaran, pertunjukan-pertunjukan dan sebagainya.Penyaluran arus budaya yang demikian itu didukung oleh para penyandang modal yang semata-mata mengeruk. Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya prilaku menyimpang dikalangan para remaja. Di antaranya adalah sebagai berikutPertama, longgarnya pegangan terhadap agama .Sudah menjadi tragedi dari dunia maju, dimana segala sesuatu hampir dapat dicapai dengan ilmu pengetahuan, sehingga keyakinan beragam mulai terdesak, kepercayaan kepada Tuhan tinggal simbol, larangan-larangan dan suruhan-suruhan Tuhan tidak diindahkan lagi. Dengan longgarnya pegangan seseorang peda ajaran agama, maka hilanglah kekuatan pengontrol yang ada didalam dirinya. Dengan demikian satu-satunya alat pengawas dan pengatur moral yang dimilikinya adalah masyarakat dengan hukum dan peraturanya. Namun biasanya pengawasan masyarakat itu tidak sekuat pengawasan dari dalam diri sendiri. Karen pengawasan masyarakat itu datang dari luar, jika orang luar tidak tahu, atau tidak ada orang yang disangka akan mengetahuinya, maka dengan senang hati orang itu akan berani melanggar peraturan-peraturan dan hukum-hukum sosial itu. Dan apabila dalam masyarakat itu banyak ornag yang melakukuan pelanggaran moral, dengan sendirinya orang yangkurang iman tadi tidak akan mudah pula meniru melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sama.Tetapi jika setiap orang teguh keyakinannya kepada Tuhan serta menjalankan agama dengan sungguh-sungguh, tidak perlu lagi adanya pengawasan yang ketat, karena setiap orang sudah dapat menjaga dirinya sendiri, tidak mau melanggar hukum-hukum dan ketentuan-ketentuan Tuhan. Yang kedua dasarnya harus budaya materialistik, hidonitis. Sekarang ini sering kali kita dengar dari radio atau bacaan dari surat kabar tentang anak-anak sekolah yang ditemukan oleh gurunya atau polisi mengantongi, obat-obat gambar-gambar cabul, alat-alat kontrasepsi seperti kondom, dsn benda-benda tajam. Semua alat-alat tersebut biasanya digunakan sebagai hal-hal yang merusak moral. Namun gejala penyimpa ngan tersebut karena terjadi pola hidup yang semata-mata mengejar kepuasan materi, kesenangan hawa nafsu dan tidak mengindahkan nilai-nilai agama timbulnya sikap tersebut tidak bisa dilepas dari derasnya budaya materialis, hidonitis yang disalurkan melalui tulisan-tulisan, bacaan-bacaan, lukisan-lukisa, siaran-siaran pertunjukan-pertunjukan dan sebagainya. Penyaluran arus budaya yang demikian di dukung oleh para penyandang modal yang semata-mata mengeruk keuntungan material dan memanfaatkan kecenderungan para remaja tanpa memperhatikan dampaknya bagi kerusakan moral. Derasnya penyakyran arus budaya yang demikian diduga termasuk faktor yang paling besar andilnya dalam menghancurnya moral para remaja dan generasi muda umumnya.
Tidak itu saja. Upaya penyeragaman budaya, maupun moral atas nama agama, juga dikritik pedas. “Bhineka Tunggal Ika sebagai landasan awal bangsa Indonesia harus dipertahankan. Masyarakat Indonesia beraneka ragam, sehingga tindakan menyeragamkan budaya itu tidak dibenarkan,” kata Megawati. Penyeragaman yangdimaksud, sebagaimana dikatakan Akbar Tanjung,” Keberagaman itu tidak dirusak dengan memaksakan kehendak. Pihak yang merongrong Bhineka, adalah kekuatan-kekuatan yang ingin menyeragamkan.”
Padahal, justru Bung Karno pula orang pertama yang mengkhianati Pancasila. Dengan memaksakan kehendak, ia berusaha menyeragamkan ideologi, budaya, danseni. Ideologi NASAKOM (Nasionalisme, agama, dan komunis) dipaksakan berlakusecara despotis. Demikian pula, seni yang boleh dipertunjukkan hanya seni gaya Le-kra. Sementara yang berjiwa keagamaan dinyatakan sebagai musuh revolusi. Begitu pun Soeharto, berusaha menyeragamkan ideologi melalui asas tunggal Pancasila.Hasilnya, kehancuran.
2.2. Kasus Ahmadiyah
Dari berbagai aliran keagamaan Islam di Indonesia, Ahmadiyah merupakan kasus yang paling kontroversional. Hal ini disebabkan oleh tiga faktor utama.
Yang pertama, dari sudut pandang hukum Islam, Ahmadiyah telah divonis sebagai aliran sesat dan dinyatakan sebagai kelompok di luar Islam melalui fatwaMUI, dan didukung kuat oleh kelompok Islam beraliran keras.
Kedua,mu nculnya sebagian aktivis kemanusiaan yang menganggap Ahmadiyah sebagai gerakan keagamaan yang melakukan tafsir keagamaan, yang meskipun berbeda dan bertentangan dengan keyakinan Islam mainstream, tapi harus dihargaisebagai bentuk keyakinan yang dijamin oleh konstitusi.
Ketiga,di satu sisi, Ahmadiyah merupakan organisasi yang sah dan resmi secara hukum. Tapi di sisi lain, Ahmadiyah juga dianggap melanggar undang-undang lain yang populer dengan pasal-pasal penodaan agama. Ketiga faktor inilah yangsaling berbenturan dan seakan masing-masing berusaha mendapatkan simpatik publik.
Puncak titik klimaksnya adalah pada tragedi Monas pada tanggal 1 Juli 2008,dimana sekelompok orang yang mengatasnamakan diri mereka Komando Laskar Islam, menyerang kelompok massa AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk KebebasanBeragama dan Berkeyakinan), yang berbaur dengan massa Ahmadiyah. Insiden inisempat menjadi Headline di beberapa media cetak maupun elektronik. Insiden ini berujung pada ditangkapnya beberapa anggota FPI (Front Pembela Islam),yangdiyakini sebagai motor penggerak dalam penyerangan tersebut.
Dari segi keamanan sendiri, Ahmadiyah sebenarnya tidak bermasalah. Persoalan muncul justru dari penentang Ahmadiyah, yang cenderung bersikap anarkis, sehingga perhatian publik tidak hanya tertuju pada penyimpangan Ahmadiyah, tetapi juga kosekuensi yang muncul akibat penentangan yang bersifat anarkis itu.
Keyakinan warga Ahmadiyah bahwa Mirza Ghulam Ahmad mendapat statuskenabian merupakan persoalan kunci, yang memicu kontroversi dengan umat Islam mainstream, bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negara Muslim di dunia. Selainitu, hasil pengalaman spiritual Mirza Ghulam Ahmad yang kemudian dikompilasioleh pengikutnya dalam buku ’Tadzkirah’, diposisikan sebagai ’kitab suci’.
Dalam rapat kerja nasional (RAKERNAS) 4-6 November 2007 Majelis Ulama Indonesia menetapkan sepuluh kriteria aliran sesat, salah satunya adalah Mengingkari salah satu dari rukun Iman dan rukun Islam. Juga apabila ada yang melecehkan dan atau merendahkan Nabi dan Rasul.
Selain mengaku sebagai rasul, beberapa paham Ahmadiyah yang dianggap sesat, antara lain:
a) Pengakuan Mirza Ghulam Ahmad sebagaiTuhan “Engkau dariku dan Akudarimu, punggungmu hádala punggung-Ku” (Tadzkirah 700)
b) Sikap Mirza Ghulam Ahmad terhadap Muhammad SAW. “Sesungguhnya Nabi S.A.W. memiliki tiga ribu mukjizat” (Kitab Tuhfan Kolrawiyah 67, RK 17/153). Dan sesungguhnya mukjizatku lebih dari satu juta mukjizat.” (Tadzkirah asy-Syahadatain 41, RK20/43)
c) Hujatan Mirza Ghulam Ahmad terhadap nabi Isa a.s. “Ya, dialah (Yesus Al-Masih) yang terbiasa banyak memaki dan Sangay jelek akhlaknya.” (RK 11/289,lampiran Injam Atiham hal:5 ).
d) Iuran wajib organisasi. “Candah (iuran) yang dinyatakan wajib oleh hazrat aqdasmasih mau’ud a.s. (Mirza Ghulam Ahmad, pen) lepada setiap ahmadi untuk membayarnya dan siapa-siapa yang sampai tiga bulan berturut-turut tidak membayar, dikatakan keluar dari jemaat beliau. Itu sama sekali lain dan terpisah dari zakat”
e) Sakralisasi desa Qadian. “Sesungguhnya bumi Al-Qadian berhak untuk dihargai,karena menyerang dia sama dengan menyerang tanah haram.” (Durr Tsami 52).
2.3. Pemahaman dan Pelanggaran Terhadap Pancasila
Ideologi Pancasila merupakan dasar negara yang mengakui dan mengagung-kan keberadaan agama dalam pemerintahan. Sehingga kita sebagai warga negara In-donesia tidak perlu meragukan konsistensi atas Ideologi Pancasila terhadap agama.Tidak perlu berusaha mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi berbasis agamadengan alasan bahwa ideologi Pancasila bukan ideologi beragama.
Ideologi Pancasilaadalah ideologi beragama.Sesama umat beragama seharusnya kita saling tolong menolong. Tidak perlumelakukan permusuhan ataupun diskriminasi terhadap umat yang berbeda agama, berbeda keyakinan maupun berbeda adat istiadat.
Hanya karena merasa berasal dari agama mayoritas tidak seharusnya kita merendahkan umat yang berbeda agama ataupun membuat aturan yang secara langsungdan tidak langsung memaksakan aturan agama yang dianut atau standar agama terten-tu kepada pemeluk agama lainya dengan dalih moralitas.
Hendaknya kita tidak menggunakan standar sebuah agama tertentu untuk dijadikan tolak ukur nilai moralitas bangsa Indonesia. Sesungguhnya tidak ada agamayang salah dan mengajarkan permusuhan.
Sebuah kesalahan fatal bila menjadikan salah satu agama sebagai standar tolak ukur benar salah dan moralitas bangsa. Karena akan terjadi chaos dan timbul gesekan antar agama. kalaupun penggunaan dasar agama haruslah mengakomodir standar dari Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu bukan berdasarkan salah satu agama entah agama mayoritas ataupun minoritas.
2.4. Analisis
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Esensinya adalah Tuhan. Berhubungan dengan Agama. Bagaimana agama memandang Ahmadiyah?
1) Ahmadiyah bukan beda dalam masalah furu’ (khilafiyah) tapi sudah beda dalamhal Aqidah. Sedangkan dalam hal Aqidah itu mutlak harus diikuti. Barangsiapayang berbeda, berarti dia telah murtad atau kafir.
2) Ahmadiyah tidak memiliki platform ajaran sendiri, tidak seperti agama lain yangmemiliki platform ajarannya masing-masing. Jadi lebih baik ahmadiyahmendirikan agama sendiri, tanpa membawa-bawa Islam beserta segalaatributnya.
3) Kitab-kitab karangan Mirza Ghulam Ahmad beserta tadzkirahnya menyebutkan bahwa setiap orang yang mengingkari kenabian Mirza Ghulam Ahmad (tidak mengakuinya) dianggap KAFIR oleh kalangan Ahmadiyah. Jadi bagi setiap umatIslam yang membela Ahmadiyah, pelajarilah dulu semuanya. Padahal jelas-jelasmereka menganggap setiap orang yang tidak mengakui kenabian Mirza GhulamAhmad dianggap KAFIR.
4) Setiap umat beragama yang mempelajari agamanya dengan baik dan benar, diaakan merasakan nikmatnya beribadah dan menjalani ajaran agama tersebut. Danakan menjadi sakit sekali bila agamanya itu dinodai. jadi bila ada umat Islamyang justru malah membela Ahmadiyah, berarti dia tidak mempelajari Islamdengan baik dan benar (lihat juga poin-poin di atas).
5) Ahmadiyah juga telah membajak kitab suci Al-Qur’an. Tapi (juga) dibiarkan o-leh pemerintah dan para aparatnya. Tapi bila lagu ‘Indonesia Raya’ dibajak atau‘Indonesia’ dinodai langsung ditangkap dan ditindak tegas.
6) Dalam buku karangan nabi palsu tersebut juga ada yang isinya menghina Nabi Isa A.S.
7) Mirza Ghulam Ahmad tidak hanya mengaku dirinya nabi, tapi juga mengaku di-rinya itu malaikat, juga mengaku sebagai tuhan pencipta langit dan bumi (bacatadzkirah).
Jadi sudah jelas bahwa Ahmadiyah itu tidak sesuai dengan ajaran agamaIslam yang telah diakui, tidak pantas menganggap diri-nya Islam. Wajar bila ba-nyak umat Islam yang melakukan berbagai aksi. Ini karena agama mereka telah dinodai.Dan juga dipandang dari Pancasila, Ahmadiyah jelas melanggar karena setiapumat beragama yang mempelajari agamanya dengan baik dan benar, dia akan merasa-kan nikmatnya beribadah dan menjalani ajaran agama tersebut. Dan akan menjadi sa-kit sekali bila agamanya itu dinodai, seperti yang dijelaskan diatas. Hal ini berten-tangan dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan juga Sila Kemanusiaan Yang Adildan Beradab.
3. PENUTUP
Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat diambil kesimpulan yaitu :
• Pancasila adalah ideologi yang sangat baik untuk diterapkan di negara Indonesiayang terdiri dari berbagai macam agama, suku, ras dan bahasa karena Pancasilamengakui adanya pluralitas.
• Dengan mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar negara, jika melak-sanakannya dengan baik, maka perwujudan untuk menuju negara yang aman dansejahtera pasti akan terwujud.
• Dalam memahami sila Ketuhanan Yang Maha Esa tak dapat dipisahkan dari ke-empat sila lainnya.
• Ditinjau dari Pancasila Sila Ketuhanan Yang Maha Esa kasus Ahmadiyah merupakan suatu pelanggaran karena Pancasila mengajarkan kebebasan memeluk agama dan keyakinan masing-masing bukan kebebasan mengubah ajaran suatu agama yang dalam hal ini agama Islam.
• Jika pengikut Ahmadiyah tetap bersikukuh dengan keyakinannya, sebaiknya mereka mendirikan agama baru tanpa membawa-bawa Islam beserta atributnya un-tuk menghindari keresahan dan ketegangan di dalam masyarakat. Hal ini sesuaidengan butir sila Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu membina kerukunan hidup diantara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, M.S. 2003. Pendidikan Pancasila.Yogyakarta : Paradigma.
http://jangkrik-muda.blog.friendster.com/
http://lasonearth.wordpress.com/makalah/makalah-pancasila-pancasila-vs-agama/
http://lets-belajar.blogspot.com/2007/09/sila-ketuhanan-yang-maha-esa.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar